MENERAPKAN PERATURAN BERLALU LINTAS
Tertib menerapkan aturan berlalu lintas
adalah hal penting yang harus dimiliki oleh semua pengendara kendaraan
bermotor. Pentingnya patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas dan aturan
berkendara diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Hal ini penting dipahami dan diterapkan di jalan raya
untuk mengurangi angka kecelakaan dalam berlalu lintas karena keselamatan
adalah hal yang paling utama.
1. Kesehatan phisik dan mental tidak
dipengaruhi rasa sakit, lelah, dan mengantuk, penggunaan obat-obatan
2.
Mengemudikan kendaraan
• Menggunakan
sabuk keselamatan;
• Menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
• Gunakan
kaca spion sesering mungkin untuk mengetahui apa yang terjadi dibelakang,
terutama pada waktu akan membelok, melewati, memperlambat atau berhenti.
• Apabila
ingin keluar dari pinggir jalan, membelok kearah kiri/kanan, pindah
• lajur
dan menyalip beri tanda isyarat dengan menggunakan lampu penunjuk arah (sein).
• Jaga
jarak aman dengan kendaraan di depan.
• Kemudikan
kendaraan sesuai kecepatan yang diperbolehkan dan sesuai kondisi lalu lintas
sekitar.
• Perlambat
kecepatan pada tempat penyeberangan pejalan kaki, dekat sekolah, tempat
keramaian pada persimpangan dan tikungan.
• Nyalakan
lampu utama pada siang maupun malam hari dan patuhilah rambu lalu lintas untuk
keselamatan.
3.
Menyiap
atau melewati kendaraan lain
• Hanya
boleh menyiap kendaraan lain jika mempunyai jarak pandang bebas dan tersedia
ruang yang cukup untuk menghindari tabrakan dengan lalu lintas yang datang dari
arah berlawanan.
• Tidak
boleh menyiap kendaraan lain pada persimpangan, tempat penyeberangan pejalan kaki atau perlintasan kereta api
atau kendaraan lain yang berhenti.
• Jika
ada kendaraan lain yang menyiap, harus memberi ruang yang cukup untuk kendaraan
yang sedang menyiap dan jangan tambah kecepatan.
4.
Berpapasan
dengan kendaraan lain.
Pengemudi
yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas
wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan
kendaraan.
Jika
terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan di depannya wajib
mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
5.
Melakukan manuver berbelok.
Pengemudi
kendaraan yang akan berbelok, berbalik arah atau berpindah lajur wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping
dan di belakang kendaraan serta
memberi isyarat lampu.
6.
Mengemudikan kendaraan dengan penuh
konsentrasi.
Dalam
mengemudi harus konsentrasi di jalan, jangan sampai pikiran melayang
kemana-mana, dan dilarang sambil berponsel (telfon/sms), melamun, dalam keadaan lelah, dan di bawah pengaruh obat/alkohol.
7.
Memiliki
surat ijin mengemudi (SIM)
Surat
ijin mengemudi adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji
pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudi kendaraan bermotor di
jalan dengan benar, sesuai pernyataan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
8.
Mematuhi rambu lalu lintas
Keberadaan
rambu lalu lintas sangat penting,
bukan hanya sekedar mengganti eksistensi petugas polisi maupun Dinas
LLAJR. Karena biasanya pengemudi patuh atau memperhatikan rambu-rambu jika ada
petugas, sebaliknya jika tidak ada mereka cenderung untuk melanggar.
Padahal
rambu-rambu ini adalah hal yang terpenting, karena berfungsi menunjukkan kondisi jalan, sehingga pengemudi dapat
mengkondisikan kendaraan dengan baik. Jika pengendara
mematuhi rambu-rambu, maka pengendara akan selamat serta lancar dalam berlalu lintas.
Komentar
Posting Komentar