MENERAPKAN PERATURAN BERLALU LINTAS

 


Tertib menerapkan aturan berlalu lintas adalah hal penting yang harus dimiliki oleh semua pengendara kendaraan bermotor. Pentingnya patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini penting dipahami dan diterapkan di jalan raya untuk mengurangi angka kecelakaan dalam berlalu lintas karena keselamatan adalah hal yang paling utama.

 Mengemudikan Kendaraan Bermotor Sesuai Standar Etika Berlalu Lintas

1.    Kesehatan phisik dan mental tidak dipengaruhi rasa sakit, lelah, dan mengantuk, penggunaan obat-obatan

2.      Mengemudikan kendaraan

      Menggunakan sabuk keselamatan;

      Menggunakan jalur jalan sebelah kiri.

      Gunakan kaca spion sesering mungkin untuk mengetahui apa yang terjadi dibelakang, terutama pada waktu akan membelok, melewati, memperlambat atau berhenti.

      Apabila ingin keluar dari pinggir jalan, membelok kearah kiri/kanan, pindah

      lajur dan menyalip beri tanda isyarat dengan menggunakan lampu penunjuk arah (sein).

      Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan.

     Kemudikan kendaraan sesuai kecepatan yang diperbolehkan dan sesuai kondisi lalu lintas sekitar.

      Perlambat kecepatan pada tempat penyeberangan pejalan kaki, dekat sekolah, tempat keramaian pada persimpangan dan tikungan.

      Nyalakan lampu utama pada siang maupun malam hari dan patuhilah rambu lalu lintas untuk keselamatan.

3.      Menyiap atau melewati kendaraan lain

      Hanya boleh menyiap kendaraan lain jika mempunyai jarak pandang bebas dan tersedia ruang yang cukup untuk menghindari tabrakan dengan lalu lintas yang datang dari arah berlawanan.

     Tidak boleh menyiap kendaraan lain pada persimpangan, tempat penyeberangan pejalan kaki atau perlintasan kereta api atau kendaraan lain yang berhenti.

      Jika ada kendaraan lain yang menyiap, harus memberi ruang yang cukup untuk kendaraan yang sedang menyiap dan jangan tambah kecepatan.

4.      Berpapasan dengan kendaraan lain.

Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.

Jika terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

5.      Melakukan manuver berbelok.

Pengemudi kendaraan yang akan berbelok, berbalik arah atau berpindah lajur wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberi isyarat lampu.

6.      Mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Dalam mengemudi harus konsentrasi di jalan, jangan sampai pikiran melayang kemana-mana, dan dilarang sambil berponsel (telfon/sms), melamun, dalam keadaan lelah, dan di bawah pengaruh obat/alkohol.

7.      Memiliki surat ijin mengemudi (SIM)

Surat ijin mengemudi adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudi kendaraan bermotor di jalan dengan benar, sesuai pernyataan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

8.      Mematuhi rambu lalu lintas

Keberadaan rambu lalu lintas sangat penting, bukan hanya sekedar mengganti eksistensi petugas polisi maupun Dinas LLAJR. Karena biasanya pengemudi patuh atau memperhatikan rambu-rambu jika ada petugas, sebaliknya jika tidak ada mereka cenderung untuk melanggar.

Padahal rambu-rambu ini adalah hal yang terpenting, karena berfungsi menunjukkan kondisi jalan, sehingga pengemudi dapat mengkondisikan kendaraan dengan baik. Jika pengendara mematuhi rambu-rambu, maka pengendara akan selamat serta lancar dalam berlalu lintas.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UPGRADE SKILL DI TAHUN 2025

ETIKA MENGEMUDI

TEKNIK DASAR MENJAHIT