ETIKA MENGEMUDI
Dalam mengemudi mobil diperlukan etika, yaitu sikap dan tingkah laku yang baik saat berkendara. Terciptanya lingkungan yang tertib dan nyaman di jalan raya, serta mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan didapat dari adanya etika berkendara yang baik oleh seorang pengendara.
1. Mengemudi Kendaraan
Tata cara berlalu lintas di jalan, antara lain:
- Bagi pengendara mobil jangan lupa memasang
sabuk pengaman
- Gunakan kaca spion sesering mungkin untuk
mengetahui apa yang terjadi dibelakang, terutama pada waktu akan
membelok, melewati, memperlanbat atau berhenti.
- Apabila ingin keluar dari pinggir jalan,
membelok kearah kiri/kanan, pindah lajur dan menyalip beri tanda isyarat
dengan menggunakan lampu penunjuk arah (sein).
- Nyalakan lampu utama pada siang maupun malam
hari.Patuhilah rambu lalu lintas untuk keselamatan anda.
- Jaga jarak aman dengan kendaraan didepan.
- Kemudikan kendaraan sesuai kecepatan yang
diperbolehkan dan sesuai kondisi lalu lintas sekitar.
- Perlambat kecepatan pada tempat penyeberangan
pejalan kaki, dekat sekolah, tempat keramaian pada persimpangan dan
tikungan.
2. Menyalip dan Melewati Kendaraan Lain
Etika menyalip kendaraan lain,
yaitu:
- Hanya boleh menyalip kendaraan lain jika
mempunyai jarak pandang bebas dan tersedia ruang yang cukup untuk menghindari
tabrakan dengan lalu lintas yang datang dari arah berlawanan.
- Tidak boleh menyalip kendaraan lain pada
persimpangan, tempat penyeberangan pejalan kaki atau perlintasan
kereta api atau kendaraan lain yang berhenti.
- Jika ada kendaraan lain yang menyalip , harus
memberi ruang yang cukup untuk kendaraan yang sedang menyalip dan jangan
tambah kecepatan.
3. Berpapasan Dengan Kendaraan Lain
Etika ketika berpapasan dengan
kendaraan lain:
- Pengemudi yang berpapasan
dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara
jelas wajib memberikan rung gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
- Jika terhalang oleh suatu rintangan atau
pengguna jalan didepannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari
arah berlawanan.
4. Membelok
Pengemudi kendaraan yang akan berbelok, berbalik
arah atu berpindah lajur wajib mengamati situasi lalu lintas di depan,
disamping, dan di belakang kendaraan serta memberi isyarat lampu.
5. Berlalu Lintas di Persimpangan
Hal-hal yang perlu di perhatikan saat mengendarai
kendaraan di persimpangan:
- Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alst
Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi dilarang langsung belok kiri,
kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas.
- Pada persimpangan sebidang yang tidak
dikendalikan dengan Rambu Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak
utama pada:
a. kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari
arah cabangmpersimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu
LaluLintas atau Marka Jalan;
b. kendaraan lain dari jalan utama jika pengemudi
datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang
bberbatasan dengan jalan;
c. kendaran yang datang dari arah cabang persimpangan
sebslah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d. kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri
di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi haru memberi hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
6. Perlintasan
Sebidang Antara Jalur Kereta Api dan Jalan
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api
dan jalan, pengemudi wajib:
- berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang
pintu kereta api sudah ditutup, atau ada isyarat lain;
- mendahulukan kereta api; dan
- memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih
dahulu melintas rel.
7. Memarkir Dan Menghentikan Kendaraan
Selain kendaraan umum dalam trayek, setiap kendaraan
bermotor dapat berhenti disetiap jalan kecuali:
•
terdapat rambu larangan berhenti atau marka jalan
yang bergaris utuh
• pada tempat tertentu yang dapat membahayakan
keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan
angkutan jalan
•
dijalan tol
Apabila akan memarkir kendaraan di jalan, parkirlah
kendaraan secara sejajar atau membentuk sudut meurut arah jalan.
8. Mengemudi Dengan Penuh Konsentrasi
9. Memiliki Surat Ijin Mengemudi
Komentar
Posting Komentar