ETIKA MENGEMUDI

Dalam mengemudi mobil diperlukan etika, yaitu sikap dan tingkah laku yang baik saat berkendara. Terciptanya lingkungan yang tertib dan nyaman di jalan raya, serta mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan didapat dari adanya etika berkendara yang baik oleh seorang pengendara.

1.      Mengemudi Kendaraan

Tata cara berlalu lintas di jalan, antara lain:

  1. Bagi pengendara mobil jangan lupa memasang sabuk pengaman
  2. Gunakan kaca spion sesering mungkin untuk mengetahui apa yang terjadi dibelakang, terutama pada waktu akan membelok, melewati, memperlanbat atau berhenti.
  3. Apabila ingin keluar dari pinggir jalan, membelok kearah kiri/kanan, pindah lajur dan menyalip beri tanda isyarat dengan menggunakan lampu penunjuk arah (sein).
  4. Nyalakan lampu utama pada siang maupun malam hari.Patuhilah rambu lalu lintas untuk keselamatan anda.
  5. Jaga jarak aman dengan kendaraan didepan.
  6. Kemudikan kendaraan sesuai kecepatan yang diperbolehkan dan sesuai kondisi lalu lintas sekitar.
  7. Perlambat kecepatan pada tempat penyeberangan pejalan kaki, dekat sekolah, tempat keramaian pada persimpangan dan tikungan.

 

2.      Menyalip dan Melewati Kendaraan Lain

Etika menyalip kendaraan lain, yaitu:

  1. Hanya boleh menyalip kendaraan lain jika mempunyai jarak pandang bebas dan tersedia ruang yang cukup untuk menghindari tabrakan dengan lalu lintas yang datang dari arah berlawanan.
  2. Tidak boleh menyalip kendaraan lain pada persimpangan, tempat penyeberangan pejalan kaki atau perlintasan kereta api atau kendaraan lain yang berhenti.
  3. Jika ada kendaraan lain yang menyalip , harus memberi ruang yang cukup untuk kendaraan yang sedang menyalip dan jangan tambah kecepatan.

 

3.      Berpapasan Dengan Kendaraan Lain

Etika ketika berpapasan dengan kendaraan lain:

  1. Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan rung gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
  2. Jika terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan didepannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

4.      Membelok

Pengemudi kendaraan yang akan berbelok, berbalik arah atu berpindah lajur wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, disamping, dan di belakang kendaraan serta memberi isyarat lampu.

 

5.      Berlalu Lintas di Persimpangan

Hal-hal yang perlu di perhatikan saat mengendarai kendaraan di persimpangan:

  1. Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alst Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas.
  2. Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Rambu Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama pada:

a.    kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabangmpersimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu LaluLintas atau Marka Jalan;

b.     kendaraan lain dari jalan utama jika pengemudi datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang bberbatasan dengan jalan;

c.      kendaran yang datang dari arah cabang persimpangan sebslah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;

d.   kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau

e.    kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi haru memberi hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

 

6.      Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dan Jalan

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib:

  1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, atau ada isyarat lain;
  2. mendahulukan kereta api; dan
  3. memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

 

7.      Memarkir Dan Menghentikan Kendaraan

Selain kendaraan umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti disetiap jalan kecuali:

      terdapat rambu larangan berhenti atau marka jalan yang bergaris utuh

  pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan

      dijalan tol

Apabila akan memarkir kendaraan di jalan, parkirlah kendaraan secara sejajar atau membentuk sudut meurut arah jalan.

 

8.      Mengemudi Dengan Penuh Konsentrasi

9.      Memiliki Surat Ijin Mengemudi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UPGRADE SKILL DI TAHUN 2025

TEKNIK DASAR MENJAHIT